Oleh : SAMSUL HIDAYAT
(Ketua MGMP IPA SMP/MTs Kabupaten
Barito Selatan)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1 menegaskan bahwa guru harus memiliki
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi. Guru sebagai tenaga profesional memiliki
tugas, fungsi dan kedudukan yang sangat sentral dan strategis dalam mewujudkan
insan Indonesia yang cerdas, kompetitif, dan komprehensif. Pengembangan guru
sebagai profesi memerlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan profesi guru
secara terprogram dan berkesinambungan. Pembinaan guru sebagai profesi harus up to date, artinya memerlukan
pengembangan karir yang sesuai dengan kebutuhan seiring perkembangan dan
kemajuan jaman.














CEK DATA DAPODIK ( Klik Di Sini )
VERIFIKASI DATA PTK ( Klik Di Sini )